Senin, 21 Oktober 2013

Pengurusan Perizinan PMA di BKPM

PENDIRIAN DAN PENDAFTARAN USAHA

Pendaftaran Penanaman Modal
Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) dan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di BKPM untuk mendapatkan Izin Pendaftaran. Digunakan sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang akan dimasuki tidak masuk dalam daftar negatif investasi. Bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak wajib melakukan pendaftaran penanaman modal kecuali jika diperlukan.

Pendaftaran Penanaman Modal oleh PMA dapat dilakukan sebelum atau sesudah dimilikinya Akte Notaris dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Namun setelah mendapatkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akte perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan.

IZIN PERLUASAN USAHA

Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan melakukan kegiatan perluasan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya telah memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal diterbitkan di BKPM. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.

Pendaftaran Perluasan Penanaman Modal
Pendaftaran Perluasan Penanaman Modal wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan melakukan kegiatan perluasan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya belum memiliki Izin Prinsip. Pendaftaran Perluasan Penanaman Modal diterbitkan di BKPM. Pendaftaran Perluasan Penanaman Modal dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.


IZIN PERUBAHAN KEPEMILIKAN



Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal

Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan mengalami perubahan kepemilikan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya tidak/belum memiliki Izin Prinsip atau Izin Usaha. Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal diterbitkan di BKPM. Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.

Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal



Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan mengalami perubahan kepemilikan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya sudah memiliki memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal diterbitkan di BKPM. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.

Izin Usaha Perubahan

Izin Usaha Perubahan wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan mengalami perubahan kepemilikan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya sudah memiliki memiliki Izin Usaha. Izin Usaha Perubahan diterbitkan di BKPM. Izin Usaha Perubahan dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.

Waktu penyelesaian pengurusan setiap izin-izin dari BKPM kurang lebih satu minggu.
Biaya pengurusan izin usaha dari BKPM mulai dari Rp.3.500.000, -

Informasi selanjutnya mengenai persyaratan, proses dan penawaran, silahkan hubungi kami melalui telepon atau email (klik laman HUBUNGI).

(Terakhir diubah tanggal 09 Mei 2018)