Kamis, 10 Oktober 2013

(Limbah) Bahan Berbahaya dan Beracun

PENDAHULUAN

Limbah B3 merupakan singkatan dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.

Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.

PENGELOLAAN

Perijinan yang dimaksud adalah perijinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini KLH melakukan proses perijinan untuk pengelolaan limbah B3 (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dan dumping limbah B3) dan pembuangan limbah.

Adapun jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan:
1. Pengangkutan;
2. Penyimpanan sementara;
3. Pengumpulan;
4. Pemanfaatan;
5. Pengolahan; dan
6. Penimbunan.

Apapun kegiatan pengelolaan limbah B3 oleh Perusahaan Anda, silahkan untuk konsultasi lebih dahulu kepada tim kami untuk menentukan ijin apa yang seharusnya diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi kegiatan perusahaan.
Perkiraan biaya pengurusan mulai dari Rp.7.000.000,-

Informasi selanjutnya mengenai persyaratan, proses dan permintaan jasa ini, silahkan hubungi kami melalui telepon atau email (klik laman HUBUNGI).

(Terakhir diubah tanggal 12 September 2018)