MONITORING

PENDAHULUAN 

Pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang baik menurut kami sangat diperlukan, terutama untuk mengetahui lebih dini tentang kemungkinan adanya pencemaran atau menurunnya kualitas lingkungan yang diakibatkan oleh kerusakan alat-alat produksi atau pencemaran udara sehingga dapat diambil langkah-langkah penanggulangan lebih awal. 

Hal ini juga dikuatkan oleh peraturan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pemantauan/Monitoring Pengelolaan Lingkungan.

Penyusunan Laporan Implementasi UKL-UPL dan/atau Laporan Implementasi RKL-RPL merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dan kebijakan pemerintah di bidang lingkungan hidup, agar pelaksanaan kegiatan tetap berwawasan lingkungan dan merupakan implementasi dari pembangunan yang berkelanjutan. 

Oleh karena itu, untuk lebih meningkatkan kualitas citra produk serta citra perusahaan, kami bermaksud membantu dan menawarkan kerjasama dalam menyusun laporan atau dokumen implementasi berdasarkan dokumen UKL-UPL atau RKL-RPL yang perusahaan miliki.

WAKTU DAN BIAYA

1. Waktu
Jadwal pelaksanaan penyusunan laporan monitoring UKL-UPL dan/atau laporan monitoring RKL-RPL ini diperkirakan akan berlangsung selama tiga minggu. Proyeksi studi tersebut berlaku sejak tanggal laporan didaftarkan ke instansi terkait.

2. Biaya
Besarnya biaya penyusunan dokumen/laporan semesteran dapat dinegosiasikan sesuai anggaran perusahaan.
(All in termasuk biaya-biaya pengumpulan data primer dan sekunder, sampling dan analisis laboratorium, penyusunan dan perbanyakan dokumen, administrasi untuk instansi-instansi terkait, transportasi dan akomodasi dll.) 

Informasi selanjutnya mengenai persyaratan, proses dan permintaan jasa ini, silahkan konsultasi (gratis) melalui telepon atau email (klik laman HUBUNGI).

(Terakhir diubah tanggal 22 Januari 2019)