SPPL

SPPL singkatan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

SPPL merupakan PERNYATAAN KESANGGUPAN dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

SPPL ini merupakan rekomendasi untuk usaha/kegiatan dimana fungsinya sebagai salah satu syarat dari ijin usaha dan HO (gangguan) yang menangani ijin tentang pengelolaan lingkungan hidup disekitar wilayah usaha tersebut. 

SPPL di tujukan untuk kegiatan/usaha/industri kecil yang menghasilkan limbah dan tidak berdampak penting bagi lingkungan. Sebagai contoh usaha/kegiatan kantor, praktek dokter bersama, klinik 24 jam, laboratorium klinik, rumah sakit bersalin, balai pengobatan/kesehatan, workshop, rumah makan (restaurant), klub/bar/karaoke, pergudangan, minimarket (berupa indomart/alfamart/7eleven dll), pertokoan, ruko, bengkel kecil, showroom sepeda motor/mobil, papan reklame/iklan dan lain sebagainya.

Waktu pengurusan dan pembuatan SPPL kurang lebih 7 - 14 hari kerja.
Biaya pengurusan dan penyusunan SPPL ini (Negosiasi)

Informasi selanjutnya mengenai persyaratan, proses dan permintaan jasa ini, silahkan hubungi kami melalui telepon atau email (klik laman HUBUNGI).

(Terakhir diubah tanggal 22 Januari 2019)