Sabtu, 04 Mei 2013

Pengurusan Izin Kajian Aplikasi Lahan (Land Aplication) Kelapa Sawit

PENDAHULUAN

Industri kelapa sawit merupakan salah satu industri strategis yang bergerak pada sektor pertanian (Agro-Based Industry) yang banyak berkembang di negara-negara tropis seperti Indonesia, Malaysia dan Thailand. Hasilnya biasa digunakan sebagai bahan dasar industri lainnya seperti industri makanan, kosmetika dan industri sabun. Perkembangan industri kelapa sawit saat ini sangat pesat, dimana terjadi peningkatan jumlah produksi kelapa sawit seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat (Agustina, 2006). 

Limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan minyak kelapa sawit adalah limbah padat dan limbah cair (Agustina, 2006). Limbah padat yang di hasilkan antara lain tandan kosong kelapa sawit, cangkang, dan serat. Sedangkan limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan industri pengolahan minyak sawit merupakan sisa dari proses pembuatan minyak sawit yang berbentuk cair. Limbah cair tersebut akan diolah di unit pengelolaan limbah selanjutnya dibuang ke badan air sungai (Naibaho, P, 2003). 

Biasanya limbah diolah dengan sistem facultative yaitu, cooling pond (kolam pendingin), acidification pond, primary anaerob pond, secondary anaerob pond, facultative pond, aerob pond, filter pond dan fish pond. Apabila diberdayakan limbah cair tersebut memiliki nilai yang cukup tinggi. Limbah yang dihasilkan tersebut sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai pupuk karena kandungan nutriennya cukup tinggi, tidak beracun dan tidak berbahaya. 

Pemanfaatan limbah tersebut dapat dilakukan dengan memproses air limbah hanya sampai pada tingkat kolam primary anaerobic. Kolam anaerobic adalah bagian dari pengolahan limbah cair kelapa sawit dengan system facultative. Kolam ini berfungsi untuk menguraikan zat-zat organik yang terkandung dalam limbah cair. Sistem penguraian menggunakan koloni bakteri (massa mikroba) yang terdapat dalam lumpur organik. Proses ini diharapkan mampu menurunkan COD hingga 70% sehingga kandungan lumpur aktifnya berkisar 25%-30%. Pada kolam ini, proses anaerobik berjalan secara terus menerus. Limbah cair kemudian di pompa sebagai pupuk ke kebun kelapa sawit. Sistem ini disebut System Land Application.

DASAR HUKUM
  • Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Sawit diatur oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.28 Tahun 2003.
  • Pedoman dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Sawit diatur oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.29 Tahun 2003.

WAKTU DAN BIAYA
 1. Waktu
Jadwal pelaksanaan kajian aplikasi ini diperkirakan akan berlangsung selama tiga bulan efektif, tidak termasuk waktu menunggu penjadwalan, usulan perbaikan setelah ekspose dan pengesahan izin oleh instansi terkait. Proyeksi studi tersebut berlaku sejak tanggal Surat Perjanjian Kerja (SPK) ditanda-tangani.

2. Biaya
Besarnya biaya pelaksanaan kajian lahan aplikasi (land aplication) ini mulai dari Rp.10.000.000,- (tergantung lokasi dan kapasitas produksi).
Beberapa asumsi, pengamatan, teknis kajian, rencana alokasi biaya dan jadwal penyusunan akan kami diskusikan dan informasikan lebih lanjut, oleh karena ini silahkan hubungi kami segera.


Informasi selanjutnya mengenai persyaratan, proses dan permintaan jasa ini, silahkan hubungi kami melalui telepon atau email (klik laman HUBUNGI).

(Terakhir diubah tanggal 31 agustus 2014)