Akhir tahun 2016, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran (SE)
terkait dokumen lingkungan hidup. SE tersebut intinya menjelaskan
program pemutihan untuk penyusunan dokumen lingkungan hidup bagi setiap
usaha dan kegiatan yang belum memilikinya tetapi sudah melakukan kegiatan operasional usaha sebelum akhir tahun 2016.
Dokumen
lingkungan hidup yang dimaksud adalah dokumen AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup- Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang wajib dimiliki setiap usaha
dan kegiatan. Ini sebagaimana diamanatkan dalam UU 32/2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku
usaha diberi kesempatan untuk melengkapi izin usahanya dengan menyusun
dokumen pengganti berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bagi
usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup (DPLH) bagi usaha dan kegiatan yang wajib memiliki
UKL-UPL.
Kesempatan
ini berlaku selama 18 bulan sejak SE dokumen lingkungan hidup tersebut
diterbitkan, 27 Desember 2016. Kelalaian dalam melengkapi dokumen
lingkungan diancam dalam UU 32/2009 bakal diganjar penjara maksimal tiga
tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Ingin tahu persyaratan dan apakah usaha anda masuk kategori penyusunan dokumen lingkungan berupa DELH (kategori AMDAL) atau
DPLH (kategori UKL-UPL), silahkan hubungi kami untuk konsultasi (gratis).
Waktu penyelesaian penyusunan dan pengurusan DPLH kurang lebih 2 bulan.
Biaya penyusunan dan pengurusan DPLH Rp.19.000.000,- (atau dapat dinegosiasikan sesuai dengan anggaran perusahaan).
Informasi selanjutnya mengenai persyaratan, proses dan penawaran, silahkan hubungi kami melalui telepon atau email (klik laman HUBUNGI).