Selasa, 31 Januari 2017

SE DPLH dan DELH 2016

Akhir tahun 2016, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dokumen lingkungan hidup. SE tersebut intinya menjelaskan program pemutihan untuk penyusunan dokumen lingkungan hidup bagi setiap usaha dan kegiatan yang belum memilikinya tetapi sudah melakukan kegiatan operasional usaha sebelum akhir tahun 2016.



Dokumen lingkungan hidup yang dimaksud adalah dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup- Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang wajib dimiliki setiap usaha dan kegiatan. Ini sebagaimana diamanatkan dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



Pelaku usaha diberi kesempatan untuk melengkapi izin usahanya dengan menyusun dokumen pengganti berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bagi usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi usaha dan kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

Kesempatan ini berlaku selama 18 bulan sejak SE dokumen lingkungan hidup tersebut diterbitkan, 27 Desember 2016. Kelalaian dalam melengkapi dokumen lingkungan diancam dalam UU 32/2009 bakal diganjar penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Ingin tahu persyaratan dan apakah usaha anda masuk kategori penyusunan dokumen lingkungan berupa DELH (kategori AMDAL) atau DPLH (kategori UKL-UPL), silahkan hubungi kami untuk konsultasi (gratis).

Waktu penyelesaian penyusunan dan pengurusan DPLH kurang lebih 2 bulan.
Biaya penyusunan dan pengurusan DPLH Rp.19.000.000,- (atau dapat dinegosiasikan sesuai dengan anggaran perusahaan).

Informasi selanjutnya mengenai persyaratan, proses dan penawaran, silahkan hubungi kami melalui telepon atau email (klik laman HUBUNGI).

(Terakhir diubah tanggal 13 Maret 2017)