AMDAL

PENDAHULUAN

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.

Dasar hukum AMDAL adalah Undang -undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha/ Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan/atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini adalah komisi penilai AMDAL yang ada di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, Tingkat Pusat tergantung dari paparan dampak yang akan diakibatkan oleh kegiatan usaha tersebut. 

Prosedur AMDAL terdiri dari : 
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping) 

Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan oleh Konsultan AMDAL. Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. 
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak. 

Dokumen AMDAL terdiri dari : 
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

WAKTU DAN BIAYA

1. Waktu
Jadwal pelaksanaan penyusunan AMDAL oleh Konsultan AMDAL ini diperkirakan akan berlangsung selama enam (6) bulan efektif, tidak termasuk waktu menunggu penjadwalan, usulan perbaikan setelah ekspose dan pengesahan AMDAL oleh instansi terkait. Proyeksi studi tersebut berlaku sejak tanggal Surat Perjanjian Kerja (SPK) ditanda-tangani. 

2. Biaya
Besarnya biaya penyusunan AMDAL dapat dinegosiasikan sesuai dengan anggaran perusahaan.
Beberapa asumsi, pengamatan, teknis penyusunan, rencana alokasi biaya dan jadwal penyusunan akan kami diskusikan dan informasikan lebih lanjut.

Informasi selanjutnya mengenai persyaratan, proses dan permintaan jasa ini, silahkan hubungi kami melalui telepon atau email (klik laman HUBUNGI).

(Terakhir diubah tanggal 27 September 2014)