UKL-UPL

PENDAHULUAN

Konsultan UKL-UPL menyusun Dokumen UKL-UPL berdasarkan UU RI No. 32 Tahun 2009; PP RI No. 27 Tahun 2012; Permen LH No.16 Tahun 2012. Sebuah kegiatan usaha harus memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) yang up to date sesuai keadaan sesungguhnya yang akan menjadi pedoman dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan perusahaan.

Dokumen izin UKL-UPL ini merupakan acuan bagi perusahaan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sehingga dampak negatif yang timbul dari kegiatan usaha ini dapat diminimalkan sekecil mungkin dan dampak positif yang akan terjadi dapat dikembangkan. Adapun dampak lingkungan yang biasanya harus diperhatikan dari sebuah kegiatan usaha yang telah beroperasi diantaranya akibat unit-unit kegiatan produksi.

Semua kegiatan/usaha wajib memiliki dokumen UKL-UPL dahulu sebelum bisa mengurus perizinan selanjutnya, seperti IMB, Izin Industri, Izin Usaha Tetap dan Izin operasi lainnya. 

Jenis-jenis dokumen UKL-UPL berbagai bidang adalah UKL-UPL SPBU (Pom Bensin), UKL-UPL Sekolah, UKL-UPL Perumahan (Real Estate), UKL-UPL Klinik Rawat Inap, UKL-UPL Rumah Sakit, UKL-UPL Pabrik Manufaktur, UKL-UPL Apartemen, UKL-UPL Pusat Perbelanjaan (Mall/Supermarket/Hypermarket), UKL-UPL Dealer Motor/Mobil, UKL-UPL Gedung Perkantoran, UKL-UPL Pertambangan Skala Kecil, UKL-UPL Hotel, UKL-UPL Perkebunan, UKL-UPL Restoran, UKL-UPL Industri dll.

PELAKSANAAN STUDI 

1. Penetapan konsultan tim pelaksana.
2. Pelaksanaan studi awal.
3. Uji Laboratorium beberapa titik sampling.
4. Penyusunan dokumen UKL dan UPL.
5. Pembahasan/presentasi/sidang dengan Instansi terkait (Dinas/Badan Lingkungan Hidup).
6. Persetujuan oleh pemerintah/Instansi terkait.
7. Penggandaan dan distribusi.

WAKTU DAN BIAYA

1. Waktu
Jadwal pelaksanaan penyusunan/pembuatan/pengurusan dokumen izin UKL-UPL ini diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan efektif, tidak termasuk waktu menunggu penjadwalan, usulan perbaikan setelah ekspose dan pengesahan UKL dan UPL oleh instansi terkait. 

2. Biaya
Besarnya biaya penyusunan dan pengurusan dokumen UKL-UPL dapat dinegosiasikan sesuai dengan anggaran perusahaan.
(All ini termasuk biaya-biaya untuk pengumpulan data primer dan sekunder, sampling dan analisis laboratorium, penyusunan dan perbanyakan dokumen, untuk instansi-instansi terkait, transportasi dan akomodasi dll.) 

Informasi selanjutnya mengenai persyaratan, proses dan permintaan jasa ini, silahkan konsultasi (gratis) melalui telepon atau email (klik laman HUBUNGI).

(Terakhir diubah tanggal 22 Januari 2019)